Sudah Inkracht, Richard Eliezer Akan Dipenjara di LP Mana?

Sudah Inkracht, Richard Eliezer Akan Dipenjara di LP Mana?
Richard Eliezer alias Bharada E. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA – Vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Kepastian ini setelah Richard Eliezer dan jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Richard Eliezer, sejak berstatus tersangka hingga menjalani persidangan sebagai terdakwa, ditahan di Tahanan Bareskrim Polri.

Lantas, kapan vonis untuk mantan ajudan Ferdy Sambo itu akan dieksekusi?

Richard Eliezer akan dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) mana?

Perlu diketahui, sebagai justice collaborator Richard Eliezer masih berhak untuk mendapatkan pengawasan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga dia berstatus narapidana atau napi.

Dengan demikian, LPSK berkepentingan untuk mengetahui di mana Richard Eliezer akan menjalani masa pemenjaraan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya kepada kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) tempat Eliezer akan dipenjara.

Vonis 1,5 tahun untuk Richard Eliezer sudah inkracht van gewijsde. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu akan dipenjara di LP mana?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News