Guru PAI Siap-Siap Seleksi PPG, Ini 5 Ketentuan Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi akademik (pre-test) pendidikan profesi guru (PPG) pendidikan agama Islam (PAI) tahun 2022 kembali akan digelar.
Kementerian Agama pun sudah menerbitkan surat Nomor : B-901/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/04/2022 tertanggal 11 April 2022.
Ada beberapa ketentuan dalam surat yang ditandatangani Direktur PAI Kementerian Agama (Kemenag) Amrullah tersebut, yaitu:
1. Calon peserta adalah guru yang terdaftar pada SIAGA dengan status data portofolio lengkap, status jadwal mengajar aktif dan status belum sertifikasi;
2. Calon peserta belum terdaftar sebagai guru PAI yang lulus seleksi akademik tahun 2018 dan 2019;
3. Kanwil Kemenag Provinsi agar menginformasikan dan memastikan status data seluruh guru PAI yang belum sertifikasi sebagaimana ketentuan pada nomor 1 di atas paling lambat 13 April 2022;
4. Seleksi akademik (pre-test) akan dilaksanakan pada 22 - 27 April 2022 dengan pola daring pada domisili masing-masing;
5. Informasi rinci terkait pelaksanaan seleksi akademik akan diinformasikan kemudian.
Kemenag kembali menggelar seleksi PPG bagi guru PAI, ada 5 Ketentuan yang harus diketahui.
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan