Guru PAI Siap-Siap Seleksi PPG, Ini 5 Ketentuan Kemenag 

Guru PAI Siap-Siap Seleksi PPG, Ini 5 Ketentuan Kemenag 
Kemenag kembali menggelar seleksi PPG bagi guru PAI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi akademik (pre-test) pendidikan profesi guru (PPG) pendidikan agama Islam (PAI) tahun 2022 kembali akan digelar.

Kementerian Agama pun sudah menerbitkan surat Nomor : B-901/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/04/2022 tertanggal 11 April 2022.

Ada beberapa ketentuan dalam surat yang ditandatangani Direktur PAI Kementerian Agama (Kemenag) Amrullah tersebut, yaitu:

1. Calon peserta adalah guru yang terdaftar pada SIAGA dengan status data portofolio lengkap, status jadwal mengajar aktif dan status belum sertifikasi;

2. Calon peserta belum terdaftar sebagai guru PAI yang lulus seleksi akademik tahun 2018 dan 2019;

3. Kanwil Kemenag Provinsi agar menginformasikan dan memastikan status data seluruh guru PAI yang belum sertifikasi sebagaimana ketentuan pada nomor 1 di atas paling lambat 13 April 2022;

4. Seleksi akademik (pre-test) akan dilaksanakan pada 22 - 27 April 2022 dengan pola daring pada domisili masing-masing;

5. Informasi rinci terkait pelaksanaan seleksi akademik akan diinformasikan kemudian.

Kemenag kembali menggelar seleksi PPG bagi guru PAI, ada 5 Ketentuan yang harus diketahui.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News