Guru Pesantren Cabul Diduga Makan Duit Bansos, untuk Senang-Senang
Selasa, 21 Desember 2021 – 18:04 WIB

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Menurut Asep, satu saksi anak hadir secara langsung dan saksi anak lainnya mengikuti sidang secara daring.
Sedangkan terdakwa HW mengikuti sidang secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.
Adapun HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban hamil hingga melahirkan.
HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021.
Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kejati Jawa Barat menemukan petunjuk adanya dugaan penyelewengan dana bansos yang dilakukan guru pesantren cabul berinisial HW.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment