Guru Pesantren Cabul Diduga Makan Duit Bansos, untuk Senang-Senang
Selasa, 21 Desember 2021 – 18:04 WIB
Menurut Asep, satu saksi anak hadir secara langsung dan saksi anak lainnya mengikuti sidang secara daring.
Sedangkan terdakwa HW mengikuti sidang secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.
Adapun HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban hamil hingga melahirkan.
HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021.
Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kejati Jawa Barat menemukan petunjuk adanya dugaan penyelewengan dana bansos yang dilakukan guru pesantren cabul berinisial HW.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kominfo Ajak Para Guru di Morowali Melek Digital
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Guru P1 Negeri Diakomodasi, 150 Kursi Jalur Afirmasi
- Banyak Guru Terjerat Pinjol, Kemendikbudristek Optimalkan Formasi PPPK 2024
- Berkat PNM Mekaar Usaha Pensiunan Guru Ini Makin Berkembang