Guru Terbagi Lima Jenis, Pendapatan Beda
Jumat, 25 November 2011 – 22:04 WIB
Guru honorer pun sangat sulit memperoleh kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi, apalagi mendapatkan maslahat tambahan, sebagaimana yang diperoleh guru tetap atau guru PNS.
“Padahal, tugas yang dilakukan oleh para guru tidaklah berbeda. Bahkan, banyak sekali kasus dimana tugas yang seharusnya dikerjakan oleh guru tetap, justru dilakukan oleh guru honorer. Inilah perlakuan yang diskriminatif. Pemerintah belum sepenuhnya menempatkan guru sebagai tenaga professional,” jelasnya.
Raihan mengatakan, seharusnya pemerintah memperlakukan semua guru secara adil sesuai pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua guru, baik guru tetap, maupun honor untuk mendapatkan haknya sebagai tenaga professional tersebut.
“Maka dari itu, momentum hari guru tanggal 25 November ini, jangan sekedar dijadikan ajang pidato seremonial belaka yang seolah-olah menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap guru, termasuk juga guru honorer. Pemerintah harus secara nyata menghilangkan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif di kalangan guru,” ujarnya. (cha/jpnn)
JAKARTA--Penggolongan guru menjadi lima jenis menunjukkan Pemerintah masih bersikap diskriminatif terhadap guru. Pasalnya, penggolongan guru punya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi
- Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
- 25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru
- Bicara di IYSDGS, Rektor UB Singgung Peran Kampus Bentuk Pemikiran tentang Keberlanjutan