Guru Wajib Delapan Jam di Sekolah, Setuju?
Sabtu, 29 Oktober 2016 – 00:19 WIB

Guru mengajar meski siswanya hanya satu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
jpnn.com - MALANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberlakukan peraturan baru.
Mulai tahun depan, jika aturan sudah keluar, guru wajib ada di sekolah delapan jam.
Sehingga, dalam seminggu, mereka berada di sekolah selama 40 jam.
Saat ini, guru rata-rata mengajar 24 jam dalam seminggu.
Peraturan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan guru swasta yang mendapat tunjangan profesi.
Aturan ini juga berlaku bagi guru di pedalaman. Sementara guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan.
Aturan delapan jam ada di sekolah ini dalam artian tidak terus-menerus guru mengajar selama delapan jam.
Ini karena ada lima tugas yang akan dihitung dalam delapan jam guru ada sekolah.
MALANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberlakukan peraturan baru. Mulai tahun depan, jika aturan sudah keluar,
BERITA TERKAIT
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat