Gus Halim Mengusulkan Pendamping Desa Naik Status menjadi PPPK

Gus Halim Mengusulkan Pendamping Desa Naik Status menjadi PPPK
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri. Foto: Kemendes PDTT

Dalam kesempatan itu, Gus Halim juga menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa.

Menurutnya, penetapan Hari Bakti Pendamping Desa itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 110 Tahun 2022 tentang Hari Desa.

"Penetapan Hari Bakti Pendamping Desa merupakan bentuk apresiasi sekaligus untuk memuliakan profesi pendamping desa yang berjasa bagi pembangunan desa dalam kurun enam tahun terakhir ini," katanya.

Dia mengemukakan dipilihnya 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa karena pada tanggal itu merupakan momentum pertama kali para pendamping desa diterjunkan untuk membantu pembangunan Indonesia dari pinggiran.

Selain itu, lanjut dia, kegiatan peningkatan kapasitas pendamping desa juga dilaksanakan secara serentak di delapan wilayah yaitu Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, dan Jayapura pada Oktober 2016. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Gus Halim telah meminta menPAN-RB memberikan kesempatan bagi tenaga pendamping desa untuk ditingkatkan statusnya menjadi PPPK.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News