Gus Halim Mengusulkan Pendamping Desa Naik Status menjadi PPPK
Dalam kesempatan itu, Gus Halim juga menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa.
Menurutnya, penetapan Hari Bakti Pendamping Desa itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 110 Tahun 2022 tentang Hari Desa.
"Penetapan Hari Bakti Pendamping Desa merupakan bentuk apresiasi sekaligus untuk memuliakan profesi pendamping desa yang berjasa bagi pembangunan desa dalam kurun enam tahun terakhir ini," katanya.
Dia mengemukakan dipilihnya 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa karena pada tanggal itu merupakan momentum pertama kali para pendamping desa diterjunkan untuk membantu pembangunan Indonesia dari pinggiran.
Selain itu, lanjut dia, kegiatan peningkatan kapasitas pendamping desa juga dilaksanakan secara serentak di delapan wilayah yaitu Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, dan Jayapura pada Oktober 2016. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Gus Halim telah meminta menPAN-RB memberikan kesempatan bagi tenaga pendamping desa untuk ditingkatkan statusnya menjadi PPPK.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini