Gus Halim Mengusulkan Pendamping Desa Naik Status menjadi PPPK
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim menyampaikan kabar menggembirakan bagi seluruh tenaga pendamping profesional (TPP) desa.
Dia mengaku sudah meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB Azwar Anas agar memberikan kesempatan bagi tenaga pendamping desa ditingkatkan statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
"Saya telah meminta menPAN-RB memberikan kesempatan kepada TPP untuk ditingkatkan statusnya menjadi PPPK," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam acara Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat (7/10).
Menurutnya, peningkatan status itu sebagai salah satu upaya memastikan pendamping desa tetap bersama-sama Kemendes PDTT dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sebab, ungkap Gus Halim, pendamping desa merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Oleh karena itu, dia berharap tahun depan segera dimulai pendataan dan pemetaan TPP menjadi bagian dari aparatus sipil negara (ASN) dengan status PPPK.
Menurut dia, pada tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mendata tenaga honorer pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk kepentingan pemetaan ASN.
"Kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghapusan tenaga non- ASN di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada tahun 2023," jelas Gus Halim.
Gus Halim telah meminta menPAN-RB memberikan kesempatan bagi tenaga pendamping desa untuk ditingkatkan statusnya menjadi PPPK.
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Menteri Anas Sampai Meminta Jemput Bola, Oh
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK
- MenPAN-RB: Juli, Pejabat dan ASN Sudah Pindah ke IKN