Gus Halim: Perjuangan Periode Kades Harus 9 Tahun

Gus Halim: Perjuangan Periode Kades Harus 9 Tahun
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar didampingi Istri Lilik Umi Nasriyah, Kepala BPI Ivanovic Agusta, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meluncurkan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) di Puri Mataraman Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (18/11/2022). Foto: Kemendes PDTT

Gagasan ini mendapat dukungan dari kepala desa se Indonesia. Meskipun demikian, sifatnya masih usulan sehingga kepala desa maupun lurah harus tetap fokus untuk menyelesaikan tugas.

Selain periode kepala desa, Gus Halim juga mengusulkan sistem lumpsum untuk pertanggungjawaban Dana Operasional Pemerintah (DOP) desa yang bersumber dari dana desa.

Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan kepala desa dengan dana operasional yang dikeluarkan.

"Ini sifatnya usulan karena yang berwenang Kemendagri. Kalau saya yang punya wewenang pasti sudah saya putuskan tiga bulan lalu," pungkas Gus Halim.(fri/jpnn)

Mendes PDTT Gus Halim meluncurkan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman dengan simbol pemukulan gong sembilan kali.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News