Gus Halim Sebut Pemerintah Desa Butuh Payung Hukum Agar Leluasa Jalankan Kewenangan

Gus Halim Sebut Pemerintah Desa Butuh Payung Hukum Agar Leluasa Jalankan Kewenangan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim saat menjadi narasumber dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara virtual, Senin (10/4). Foto: Dokumentasi Humas Kemendes-PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim menegaskan payung hukum diperlukan pemerintah desa untuk mengatur segala hal yang lebih luas berkaitan dengan pembangunan di wilayahnya.

Salah satunya kewenangan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN.

“Kalau perpanjangan jabatan kepala desa tersebut hanya sebagai urusan teknis. Jadi yang terpenting bagaimana UU Desa itu mengatur keleluasaan desa dalam perencanaan dan pemanfaatan dana desa menggunakan data terupdate, baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya,” kata Gus Halim.

Hal itu disampaikan Gus Halim saat menjadi narasumber dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara virtual, Senin (10/4).

Menurut Gus Halim, tujuan utama UU Desa adalah mendorong munculnya prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat guna mengembangkan potensi dan aset desa demi mewujudkan kesejahteraan bersama.

Namun dalam UU Desa tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jenis kewenangan yang ditugaskan dan skema pembiayaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Gus Halim mengungkapkan kewenangan desa kembali ditentukan oleh pemerintah pusat dan cenderung terjadi penyeragaman sehingga desa tidak cukup leluasa dalam menentukan kewenangannya.

Karena itu, revisi UU Desa ini sangat strategis untuk pemberdayaan desa.

Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim menegaskan payung hukum diperlukan pemerintah desa mengatur segala hal yang lebih luas berkaitan dengan pembangunan desa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News