Gus Jazil Yakin Jokowi Sudah Kantongi Satu Nama Calon Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid meyakini Presiden Jokowi sudah mengantongi satu dari sekian banyak nama jenderal bintang tiga calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.
Karena itu, anggota Komisi III DPR ini berkeyakinan Presiden Jokowi hanya akan mengusulkan satu nama calon Kapolri kepada parlemen untuk uji kepatutan dan kelayakan.
”Menyangkut nama, saya berkeyakinan yang diusulkan hanya satu nama karena dalam pandangan saya, pasti presiden atau kepolisian lebih senang kalau ditunjuk hanya satu nama daripada banyak nama,” ujar Jazilul, Kamis (7/1).
Seperti diketahui, sejumlah nama jenderal bintang tiga masuk radar calon kuat Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis. Bahkan, nama-nama mereka diyakini saat ini sudah ada di kantong Presiden Jokowi.
Dari informasi yang beredar, nama yang muncul sebagai calon Kapolri antara lain Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabaharkam Komjen Agus Andrianto, dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Kendati begitu, Jazilul meyakini bahwa Jokowi hanya akan menyetorkan satu nama ke DPR untuk dipilih sebagai Kapolri.
Menurut dia, Jokowi pasti sudah mengantongi nama calon orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Ia menegaskan kalau mulanya ada sepuluh nama perwira tinggi, kemudian mengerucut menjadi lima, lalu tiga, dan akhirnya hanya akan ada satu yang diserahkan ke DPR.
"Ya nama-nama itulah kira-kira calon terkuat," tegasnya.
Informasi dari Gus Jazil, Presiden Jokowi segera serahkan nama calon Kapolri ke DPR. Bisa jadi cuma satu nama.
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Bambang Soesatyo Dukung UI Racing Team Berlaga di Ajang Formula Student Czech 2024
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya