Gus Menteri Beberkan Alasan Penerbitan PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes
Kamis, 27 Mei 2021 – 17:33 WIB
Selain itu, Gus Menteri melanjutkan, Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPD harus bertransformasi menjadi BUMDesa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat. (mcr9/jpnn)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan PP Nomor 11 tahun 2021 diterbitkan agar BUMDes bisa langsung menjalankan usaha.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- BRI Gelar Kembali Gelar Desa BRILiaN 2024, Catat Waktunya
- Wujudkan SDM Unggul Indonesia Emas 2045, Kemendes Gunakan AI untuk Tingkatkan Penguasaan Bahasa Inggris
- Real Count KPU: Perolehan Suara Menteri dan Wamen, Siapa Berpeluang Lulus ke Senayan?
- Gus Halim Dorong Penguatan Literasi untuk Mempercepat Pembangunan Desa
- Mendes PDTT Gus Halim Tegaskan Pembangunan Desa Harus Menjadi Prioritas Indonesia
- Kemeriahan Final Nugraha Karya Desa BRILiaN 2023, Total Hadiah Rp 4,35 Miliar hingga Penampilan Deny Caknan