Gus Menteri: BUMDes Tak Boleh Mengganggu Unit Ekonomi Warga Desa

Gus Menteri: BUMDes Tak Boleh Mengganggu Unit Ekonomi Warga Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat memberikan kuliah umum di Jombang, Sabtu (5/12). Foto: humas Kemendes PDTT.

jpnn.com, JOMBANG - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes tidak boleh mengganggu unit usaha warga yang sudah berjalan di desa.

BUMDes diharuskan mengambil core bisnis yang belum dipilih oleh masyarakat setempat atau belum diambil BUMDes lainnya, sehingga usaha tersebut bisa menjadi ujung tombak rebound-nya ekonomi desa.

Demikian disampaikan Gus Menteri -panggilan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat memberikan Kuliah Umum Sekolah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Gedung Serbaguna STIE PGRI Dewantara, Jombang, Sabtu (5/12). Forum itu diikuti peserta dari pengelola BUMDes, mahasiswa, dan pendamping desa.

Gus Menteri menyebutkan di dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 117 menegaskan bahwa BUMDes sebagai badan hukum dibentuk untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan warga masyarakat.

"BUMDes menjadi badan hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja ini dan memang ini telah ditunggu-tunggu," kata Gus Menteri dalam forum yang dihadiri Wakil Bupati Jombang Sumrambah dan Ketua DPRD Jombang  Mas'ud Zuremi.

Karena itu, kata Gus Menteri Halim, Kemendes bergerak cepat  menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dengan mengundang pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai badan hukum.

Kemendes juga telah berdiskusi dengan lintas kementerian yang akhirnya disepakati bahwa posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru yang kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), setara dengan BUMN pada level nasional dan BUMD pada level daerah.

Posisi BUMDes sebagai Badan Hukum nantinya tidak ada hubungannya dengan kepala desa atau terlepas dari proses politik yang terjadi di satu desa. Makanya di dalam RPP nantinya, masa kepemimpinan BUMDes tidak sama dengan kepala desa.

Satu desa dibolehkan mendirikan lebih dari satu BUMDes Bersama (BUMDesma) sesuai kesepakatan kades.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News