Gus Menteri Sebut Ada 2.465 BUMDes Mendaftar jadi Badan Hukum

Gus Menteri Sebut Ada 2.465 BUMDes Mendaftar jadi Badan Hukum
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Foto : Humas Kemendes

Nama BUMDes yang diajukan yang memuat tiga item yaitu BUMDes, nama yang dipilih, dan nama desa.

Usai menentukan nama, kemudian dibawa kBue musyawarah desa (Musdes) dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti peraturan desa (perdes), berita acara, dan program kerja.

Big data BUMDes yang dikelola Kemendes PDTT digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDes. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kemendes PDTT terus mengusahakan agar BUMDes bisa menjadi badan hukum. Sampai saat ini sudah ada ribuan BUMDes mendaftar ke Kemendes PDTT untuk proses pembuatan badan hukum.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News