Gus Muhaimin Apresiasi Langkah Fasantri Mencegah Kekerasan Seksual di Pesantren
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) membeberkan pentingnya peran pesantren dalam mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan santri.
Gus Muhaimin menilai semua lembaga pendidikan, baik perguruan tinggi maupun pesantren adalah tempat yang rawan terjadi kekerasan seksual.
”Semua yang berbentuk asrama, pengumpulan, itu bisa menjadi ancaman. Hubungan partron, klien atasan bawahan, guru murid, sesepuh muda, itu juga rawan,” ujar Gus Muhaimin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (13/3).
Oleh karena itu, Gus Muhaimin mengapresiasi langkah yang dilakukan Forum Pengasuh Pondok Pesantren Putri (Fasantri) yang membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren.
”Saya mendukung peran Fasantri yang mendorong meningkatkan peran dan manfaatnya bagi pesantren-pesantren puteri dengan meresmikan SOP penanganan dan mengantisipasi ancaman kekerasan di pesantren,” tuturnya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Fasantri ini luar biasa dan menjadi yang pertama di lingkungan umat Islam untuk mengantisipasi ancaman kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
”Salut kepada Fasantri yang memotori langkah internal untuk lingkungan pesantren puteri dan langkah eksternal untuk mendorong umat Islam menjadi kekuatan yang aman dari kekerasan seksual,” tuturnya.
Selain itu, Gus Muhaimin meminta pemerintah perlu membuat satuan unit pencegahan kekerasan seksual.
Gus Muhaimin mengapresiasi Fasantri yang membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual di pesantren
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I