Gus Muhaimin Dorong Cara Baru Demi Wujudkan Politik Kesejahteraan

Gus Muhaimin Dorong Cara Baru Demi Wujudkan Politik Kesejahteraan
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin). Foto: DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya krisis di berbagai bidang. Salah satunya krisis ekonomi. Hal ini menjadi fakta yang dicarikan solusi yang integral dan mendasar.

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan cara dan manajemen pembangunan saat ini tidak bisa dilakukan dengan cara biasa-biasa saja untuk mengatasi krisis ini.

Menurut Gus Muhaimin, hampir 25 tahun reformasi, pemerintah belum menemukan solusi strategi ekonomi yang tepat, siapapun presidennya, bahkan mungkin Presiden yang akan datang, tahun 2024, bakalan tidak bisa mengatasi persoalan ekonomi yang sesuai konstitusi.

”Ini karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Kebutuhan untuk mengatasi pengangguran dan keluar dari kesulitan ekonomi,” ujar Gus Muhaimin saat memberikan pengarahan pada Diskusi Tematik Konferensi Nasional Reforma Agraria (KNRA) 2021 Solusi Gerakan Reforma Agraria Atasi Krisis Agraria secara virtual, Senin (13/9/2021).

Oleh karena itu, menurut Gus Muhaimin, solusinya harus ada cara baru berupa kebijakan politik kesejahteraan yang harus menjadi prioritas. Juga politik lingkungan hidup dan politik ekonomi yang berbasis kekuatan nasional.

Menurut dia, solusi-solusi itulah yang harus dipersiapkan untuk menjadikan 2024 sebagai era baru yang taat konstitusi seperti Pasal 33 UUD 1945 dan sesuai dengan UU Pokok Agraria.

Gus Muhaimin menekankan pentingnya penegakan konstitusi sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yakni demi tercapainya keadilan atas penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang menandai perubahan kebijakan agraria dari corak kolonialisme ke corak nasionalisme. Yang lebih sesuai dengan karakter dan watak rakyat Indonesia. UUPA 1960 bertujuan untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Menurut Gus Muhaimin, harus ada cara baru berupa kebijakan politik kesejahteraan yang harus menjadi prioritas untuk mengatasi persoalan bangsa bangsa ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News