Gus Muwafiq Sudah Minta Maaf, FPI Tetap Ngebet Ada Proses Hukum

Gus Muwafiq Sudah Minta Maaf, FPI Tetap Ngebet Ada Proses Hukum
KH Ahmad Muwafiq alias Gus Muwafiq. Foto: Instagram/gus.muwafiq

jpnn.com, JAKARTA - Permintaan maaf KH Ahmad Muwafiq alias Gus Muwafiq setelah dianggap menghina Rasulullah ternyata tak membuat Front Pembela Islam (FPI) berhenti memerkarakannya. Sebab, FPI tetap berupaya memolisikan ulama nahdiyin itu.

Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan Gus Muwafiq telah menista agama. Menurutnya, Gus Muwafiq tidak meminta maaf, tetapi cuma menyampaikan klarifikasi soal ceramahnya yang dipersoalkan.

“Saya lebih setuju dia mengklarifikasi ya. Permohonan maaf misalnya dia membuat salah paham, tetapi dia tidak mencabut pernyataannya itu bahwa Nabi Muhammad sebagaimana hinaannya itu,” ujar Aziz kepada wartawan, Selasa (3/12).

Sebelumnya Gus Muwafiq memicu polemik setelah ceramahnya di Purwodadi, Jawa Tengah viral. Ulama asal Yogyakarta itu dalam tausiahnya menyebut Rasulullah saat masih anak-anak juga rembes sebagaimana bocah lainnya.

FPI pun menganggap Gus Muwafiq telah menghina Nabi Muhammad. Oleh karena itu, kata Aziz, FPI kekeh memolisikan Muwafiq.

“Kami mengharapkan ke depannya baik itu kiai, ustaz, mubalig dan pemuka agama lainnya ya pejabat atau komedian tolong hati-hati terkait dengan agama,” sambung Aziz.

Aziz justru khawatir jika Muwafiq tidak diproses hukum, umat Islam akan kembali turun ke jalan guna menyuarakan tuntutan sebagaimana kasus Basuki T Purnama alias Ahok pada 2016. Menurut Aziz, harus ada efek jera agar kasus-kasus penistaan agama tak berulang.

“Kalau terus dibiarkan begini tidak ada efek jera nanti, dan ini sama seperti Ahok. Kami harapkan kebebasan berpendapat ini tidak disalahgunakan dari penghinaan yang suka-sukanya. saya yakin agama lain juga akan tidak terima dengan ini,” tegas Aziz.

FPI akan terus memerkarakan KH Ahmad Muwafiq alias Gus Muwafiq dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Rasulullah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News