Gus Yahya Sebut Ketum PBNU Boleh Jadi Capres-Cawapres, tetapi Harus Mengundurkan Diri

Gus Yahya Sebut Ketum PBNU Boleh Jadi Capres-Cawapres, tetapi Harus Mengundurkan Diri
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Foto: Dok. PBNU

"Karena sudah jelas bahwa setiap warga negara punya hak untuk itu jadi pedagang boleh jadi calon (presiden dan wakil presiden) tentu ulama juga boleh," ungkapnya.

Walakin, Gus Yahya menegaskan apabila Ketua Umum PBNU ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya.

Hal itu sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PBNU.

"Jadi, saya tidak boleh jadi calon presiden, calon DPR enggak boleh. Mau jadi calon camat juga enggak boleh, karena jadi ketua umum PBNU. Kalau jadi calon harus sudah statusnya sudah bukan ketua umum lagi," pungkas Gus Yahya.(mcr8/jpnn)

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menyebutkan seorang ketum PBNU tidak boleh menjadi calon pemimpin pemerintahan.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News