Gus Yaqut dan Said Aqil Absen, Hakim Toto Tunda Sidang Untuk Terdakwa Gus Nur
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (9/2).
Baru beberapa menit, saat dibuka oleh hakim ketua Toto Ridarto sidang harus ditunda lantaran saksi yang hendak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir.
Rencananya, dalam sidang kali ini ada dua orang yang akan memberikan keterangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di antaranya ialah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj.
Namun, Jaksa Didi AR dari kubu JPU mengatakan, pihaknya belum bisa menghadirkan dua saksi yang seharusnya memberikan keterangan hari ini, Selasa.
Dia pun memohon izin ke majelis hakim untuk menunda persidangan pada pekan depan.
"Saksi belum bisa kami hadirkan Yang Mulia, jadi mohon izin ditunda satu minggu Yang Mulia. Pak Gus Yaqut sama KH Said Aqil," ungkap Jaksa Didi AR di ruang sidang.
Dengan demikian, hakim Toto Ridarto lantas menunda jalannya persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (9/2)
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid
- Kiai Said Aqil Sebut Anies-Muhaimin Contoh Pemimpin Berilmu
- Hadiri Haul KH Bisri Syansuri, Anies: Insyaallah Cicit Beliau Gus Muhaimin Jadi Wapres
- Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp10 Miliar
- Gema Cita Gelar Aksi Dukung Firli, Minta Hakim Putus Perkara Dengan Nurani