Gus Yaqut dan Said Aqil Absen, Hakim Toto Tunda Sidang Untuk Terdakwa Gus Nur

Gus Yaqut dan Said Aqil Absen, Hakim Toto Tunda Sidang Untuk Terdakwa Gus Nur
Sejumlah kuasa hukum yang hadir di sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (9/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (9/2).

Baru beberapa menit, saat dibuka oleh hakim ketua Toto Ridarto sidang harus ditunda lantaran saksi yang hendak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir.

Rencananya, dalam sidang kali ini ada dua orang yang akan memberikan keterangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di antaranya ialah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj.

Namun, Jaksa Didi AR dari kubu JPU mengatakan, pihaknya belum bisa menghadirkan dua saksi yang seharusnya memberikan keterangan hari ini, Selasa.

Dia pun memohon izin ke majelis hakim untuk menunda persidangan pada pekan depan.

"Saksi belum bisa kami hadirkan Yang Mulia, jadi mohon izin ditunda satu minggu Yang Mulia. Pak Gus Yaqut sama KH Said Aqil," ungkap Jaksa Didi AR di ruang sidang.

Dengan demikian, hakim Toto Ridarto lantas menunda jalannya persidangan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (9/2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News