Gus Yaqut dan Said Aqil Absen, Hakim Toto Tunda Sidang Untuk Terdakwa Gus Nur

Gus Yaqut dan Said Aqil Absen, Hakim Toto Tunda Sidang Untuk Terdakwa Gus Nur
Sejumlah kuasa hukum yang hadir di sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (9/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Selasa (16/2/2021) pekan depan.

"Demikian karena jaksa tidak bisa hadirkan saksi hari ini, maka sidang ditunda minggu depan," kata hakim Toto sembari mengetok palu.

Sebelumnya, JPU telah mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana wawancara Gus Nur di Akun Youtube Munjiat Channel.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR dalam sidang Selasa (19/1).

Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah melanggar hukum dalam rekaman video yang beredar.

Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam video itu, Gus Nur pun menyebut jika NU ialah bus umum yang diisi oleh sopir pemabuk, kondektur teler, dan kernet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.

Jaksa Didi mengatakan dalam dakwaannya, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU, KH Aqil Sirodj dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (9/2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News