Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid

Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal biaya haji 2024. Foto/Arsip: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut pihaknya tidak pernah melarang penggunaan pelantang atau speaker di masjid selama Ramadan 1445 Hijriah.

Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media setelah eks Ketua GP Ansor itu menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

"Kan, jelas, kami tidak pernah melarang pengeras suara. Tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara," kata Yaqut, Rabu.

Mantan Wakil Bupati Rembang itu mengatakan Kemenag hanya membuat aturan tentang penggunaan speaker pada jam tertentu.

Misalnya, kata Yaqut, aturan memungkinkan penggunaan speaker dengan suara keras tidak diarahkan ke sisi luar masjid.

"Dalam waktu waktu tertentu hanya menggunakan speaker dalam, tidak menggunakan speaker luar," kata pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah itu.

Yaqut mengatakan Indonesia adalah negara majemuk dengan berbagai agama, sehingga aturan penggunaan speaker perlu dibuat Kemenag.

"Kita hidup dalam negara yang heterogen, dalam negara yang majemuk, kita dituntut saling menghargai satu dengan yang lain," lanjutnya.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut pihaknya tidak pernah melarang penggunaan speaker di masjid selama Ramadan 1445 Hijriah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News