Gus Yaqut Larang ASN Kemenag Buka Puasa Bersama dan Open House

Gus Yaqut Larang ASN Kemenag Buka Puasa Bersama dan Open House
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ricardo/JPNN.com.

Pengurus dan pengelola masjid atau musala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah saat pelaksanaan ibadah.

SE itu juga mengajak agar para mubalig atau penceramah berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan.

Mereka didorong untuk menyampaikan materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qura’n dan Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

"Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan," demikian isi surat tersebut.

Sementara perihal takbir, Kemenag memperbolehkan digelar di masjid/atau musala. 

Pada SE sebelumnya, kegiatan takbir diimbau digelar di rumah masing-masing

Adapun perihal Salat Idulfitri 1 Syawal 1443H/2022M, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan prokes.

"Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," tulis edaran tersebut. (antara/jpnn)

Menag Yaqut mengeluarkan surat edaran terbaru. Ada larangan bagi ASN dan pejabat Kemenag buka puasa bersama dan open house.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News