Gusmin dan Siswidodo Jadi Tahanan KPK Terkait Gratifikasi dan TPPU BPN

Gusmin dan Siswidodo Jadi Tahanan KPK Terkait Gratifikasi dan TPPU BPN
Konferensi Pers Terkait Penahanan Gusmin dan Siswidodo, Rabu (24/3/2020). Foto: Dea Hardianingsih/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Dua tersangka tersebut adalah Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (GTU) dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo (SWD).

"KPK menetapkan GTU dan SWT sejak bulan November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers pada Rabu (24/3).

Gusmin diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur .

Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin dan Siswidodo diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI.

Gusmin diduga menerima sejumlah uang secara tunai dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU melalui Siswidodo di kantor BPN maupun di rumah dinas

Penerimaan uang tersebut juga melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening Siswidodo.

Kemudian, uang tersebut diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga sejumlah Rp 27 Miliar.

KPK melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Pejabat BPN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News