Guspenmigas Klaim Kualitas Produk Indonesia Tak Kalah
Selasa, 14 Februari 2017 – 09:49 WIB
Realitasnya, pengusaha penunjang industri migas menilai masih banyak kendala penggunaan alat produksi dalam negeri.
Padahal, sudah ada aturan yang mengatur TKDN.
“Coba kita lihat seperti Tiongkok. Saat ada proyek di Indonesia, pasti mereka ingin barang-barangnya seperti peralatan masuk. Kalau sudah bisa diproduksi di dalam negeri, seharusnya dilarang,’’ tegas Willem.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mendukung penerapan aturan TKDN pada industri migas.
’’Kemampuan EPC (engineering, procurement, and construction) dalam negeri, kemampuan industri pipa, kemudian industri offshore akan kita dorong supaya industri ini makin berkembang,’’ ujar Airlangga. (agf/c14/noe)
Pemerintah diminta lebih memerhatikan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pelaku usaha dalam negeri, khususnya di sektor energi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Luhut Binsar Sebut Tanpa Nikel Indonesia, Pasar EV Amerika Terpuruk
- Menaker Ida Fauziyah: Saya Senang Terima Info Lulusan BBPVP Bekasi Diminati Industri
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- ICS Compute Tawarkan Solusi AI Efektif & Aman Bagi Developer Lokal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Keripik Tempe Rohani jadi Oleh-Oleh Khas yang Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI