Habib Bahar Bakal Didampingi 30 Pengacara Saat Kasus Hoaks di Jabar Diadili

Habib Bahar Bakal Didampingi 30 Pengacara Saat Kasus Hoaks di Jabar Diadili
Kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran hoaks yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Habib Bahar juga terjerat kasus lain yang sedang digarap penyidik Polda Jabar, yakni dugaan ujaran kebencian berbau SARA. (cr3/jpnn)

Kuasa hukum Habib Bahar Aziz Yanuar mengungkap kliennya akan didampingi saat kasus penyebaran hoaks mulai disidangkan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News