Habib Novel: Pembagi Nasi Anjing Bisa Dipidana
Jumat, 01 Mei 2020 – 12:12 WIB
Diketahui, laporan ini telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis kemarin. Laporan ini teregister dengan nomor TBL/2.576/IV/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ, tanggal 30 April 2020. (cuy/jpnn)
Habib Novel berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan pelaku bisa dipidana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok