Habib Novel: Pembagi Nasi Anjing Bisa Dipidana

Habib Novel: Pembagi Nasi Anjing Bisa Dipidana
Habib Novel Bamukmin. Foto: dok.JPNN.com

Diketahui, laporan ini telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis kemarin. Laporan ini teregister dengan nomor TBL/2.576/IV/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ, tanggal 30 April 2020. (cuy/jpnn)

Habib Novel berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan pelaku bisa dipidana.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News