Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Nasi Anjing

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Nasi Anjing
Nasi Anjing yang dibagikan kepada warga Warakas Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (26/4/2020). Foto: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengaku telah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi terkait kasus makanan "Nasi Anjing" di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Sekarang pada tahapan penyelidikan terhadap para saksi. Sudah 10 orang yang kami mintai keterangan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Senin (27/4).

Budhi menjelaskan, sejumlah saksi diperiksa di antaranya tujuh orang perwakilan yayasan yang memberikan nasi berlabel "Nasi Anjing" tersebut.

Selain itu, tiga warga di sekitar Masjid Babah Alun, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebagai penerima nasi.

"Kami belum menyimpulkan, tapi kami terus melakukan proses," ujar Budhi.

Budhi menegaskan, proses hukum masih berjalan, meskipun mediasi para pihak sudah dilakukan.

"Proses hukum ini akan terus berjalan dan kami lanjutkan tahapannya," kata Budhi sebelumnya.

Sebelumnya, pemilik sekaligus pendiri Yayasan Qahal, Biantoro Setijo telah dipertemukan dengan warga RT 11 RW 12 Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, dalam proses mediasi, Minggu (26/4).

Penamaan "Nasi Anjing" merujuk pada porsinya yang tidak jauh berbeda dengan "Nasi Kucing" yang berporsi sedikit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News