Habib Rizieq Cabut Gugatan soal Izin Umrah di PTUN, Begini Alasannya
Sabtu, 05 Agustus 2023 – 07:03 WIB
Selain itu, kata Aziz, meskipun gugatan yang telah kami ajukan dicabut, sama sekali tidak menyurutkan semangat kami untuk memperjuangkan hak asasi klien kami yang dirampas secara sistematis dan terindikasi kuat diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Bahwa dengan ini kami menegaskan akan menempuh seluruh upaya yang diberikan undang-undang untuk melawan dan memperjuangkan hak-hak klien kami," ucap Aziz Yanuar.(fat/jpnn)
Habib Rizieq Shihab melalui tim hukumnya mencabut gugatan di PTUN Jakarta soal tidak diberikannya izin umrah oleh pihak Bapas Jakpus. Alasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum