Habib Rizieq Dibela, Ancam Ahok Bukan Pidana

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan menilai pernyataan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak bisa dipidanakan.
Menurutnya, ada oknum yang membawa persoalan tersebut ke ranah politik. Padahal, pengerahan massa dari umat Islam saat ini adalah wajar.
Bob menjelaskan, dalam hukum pidana ada teori yang dikenal dengan Qonditio Siena Qua Non yaitu teori sebab akibat. Dalam hal ini yang dimaksud Bob adalah ucapan Habib Rizieq yang ‘katanya’ sebagai ancaman terhadap Ahok.
Dalam teori hukum pidana dikenal Qonditio Siena Qua Non yaitu sebab akibat. Dimana ungkapan Habib Rizieq atas yang disebutkan sebagai ancaman terhadap Ahok tidak dapat dipersalahkan. Karena hal tersebut terjadi saat Ahok berkata menghina alquran," kata Bob, seperti dikutip dari RMOL, Senin (17/10).
Bob pun mengatakan siap mengawal secara hukum dengan para praktisi hukum lainnya untuk menjaga nuansa politik tidak masuk ke dalam ranah pidana.
"Kami siap untuk menjadi relawan hukum bagi Habib Rizieq dan umat Islam," tandasnya. (sam/rmol/adk/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan menilai pernyataan Ketua Front Pembela Islam (FPI),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026