Habib Rizieq Dijerat Empat Pasal Sekaligus, Simak nih

Habib Rizieq Dijerat Empat Pasal Sekaligus, Simak nih
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

Rizieq dijerat dengan pasal pornografi serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, UU UU RI Nomor 44 Tahun 2008.

Namun, ada perbedaan pasal yang menjerat antara Rizieq dengan Firza. Sebelumnya, Firza dijerat dengan tiga pasal. Yakni, pasal 4, 6, dan 8.

Sedangkan, Rizieq dijerat dengan empat pasal sekaligus. Diantaranya, pasal 4,6,8, dan 9. "Pasal 9 itu berbicara terkait Rizieq meminta ke Firza untuk berfoto syur," ujarnya.

"Pasal 9 itu berbunyi, setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi," tambah dia.

Argo memaparkan secara rinci pasal yang menjerat Rizieq. Pasal tersebut, yaitu, pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 6 Jo pasal 32 dan atau pasal 8 Jo pasal 34 dan atau pasal 9 Jo pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008.

Lantas, untuk pasal ITE, mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur itu menyebutkan, pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Ancaman hukuman untuk Pak Rizieq di atas lima tahun," tambah Argo.

Semua barang bukti yang diamankan polisi memberikan kejelasan tanpa ada rekayasa. Penyidik telah memastikan keaslian terkait chat antara Firza dengan Rizieq kepada provider, Telkomsel.

Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News