Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Chandra Bereaksi, Begini Kalimatnya

Ketua BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu juga menyatakan, hingga kini tidak ada peraturan perundang-undangan yang memberikan batasan dan mendefinisikan apa yang dimaksud 'berita atau pemberitahuan bohong dan 'keonaran di kalangan rakyat'.
Selain itu, lanjut dia, frasa 'keonaran di kalangan rakyat' pun hingga saat ini tidak ada definisi dan batasan yang jelas. Apakah keonaran dimaksud memiliki makna yang sama dengan populer, viral, ramai diperbincangkan, terjadi benturan fisik, kekacauan, atau kerusuhan.
"Tidak ada batasan 'keonaran di kalangan rakyat', dikhawatirkan dan berpotensi menjadikan aparat penegak hukum dapat dengan secara subjektif dan sewenang-wenang menentukan status suatu kondisinya," pungkas Chandra. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Chandra Purna Irawan menyoroti vonis Habib Rizieq yang dihukum 4 tahun penjara pada perkara RS Ummi Kota Bogor.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan, Chandra Sampaikan Pendapat Hukum
- LBH Pelita Umat Kecam Ide Trump Merelokasi Warga Jalur Gaza
- Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo