Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Novel Singgung Kasus Kerumunan Jokowi dan Khofifah
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5) menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq agar dihukum 2 tahun penjara.
Merespons putusan itu, Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, dirinya tidak menyetujui vonis hakim terhadap tokoh asal Petamburan tersebut.
"Sejatinya saya pribadi menolak," kata Novel kepada JPNN.com, Minggu (30/5) malam.
Menurut Novel, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Habib Rizieq ada kaitanya dengan politik.
"Jelas itu sarat kepentingan politik," ujar Novel.
Novel yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menyinggung kasus kerumunan yang dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang hanya berujung permintaan maaf saja.
"Kalau Khofifah Gubernur Jatim tidak diproses dan bebas karena minta maaf maka HRS harus bebas karena sudah minta maaf bahkan bayar denda Rp50 juta," ucap Novel.
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, dirinya tidak menyetujui vonis hakim 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak