Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Novel Singgung Kasus Kerumunan Jokowi dan Khofifah
Senin, 31 Mei 2021 – 10:08 WIB
Selain itu, Novel juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sering menyebabkan kerumunan bersama rakyatnya.
"Jokowi dan pelanggar prokes yang lain harus dipenjara delapan bulan serta denda Rp20 juta," tutur Novel.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, dirinya tidak menyetujui vonis hakim 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak