Habib Rizieq Kembali Dilaporkan Atas Tuduhan Penistaan

Habib Rizieq Kembali Dilaporkan Atas Tuduhan Penistaan
Habib Rizieq.

"Kami tidak ingin relasi harmonis antara umat Islam dan Kristen terganggu gara-gara seorang Rizieq. Apalagi ini kan tidak sesuai dengan Surat Al An'am ayat 108," tandas dia.‎

Laporan teregister dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 27 Desember 2016.

Selain Rizieq, Doddy juga melaporkan pemilik akun Twitter @sayareya yang mengunggah video ceramah Rizieq.

Keduanya diduga menyebarkan kebencian berdasarkan SARA yang diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


JPNN.com‎ - Sekelompok m‎ahasiswa mengatasnamakan Student Peace Institute (SPI) melaporkan Imam Besar Habib Rizieq Shihab atas tuduhan penistaan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News