Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta, Pak Doni Sanjung Anies Baswedan

Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta, Pak Doni Sanjung Anies Baswedan
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo. Foto: ANTARA/HUMAS BNPB

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo angkat suara terkait denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Shihab.

Rizieq didenda karena penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya, Sriafah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) yang menyebabkan kerumunan serta tidak menerapkan protokol kesehatan.

Doni menilai denda yang diberikan Pemprov DKI itu kepada Rizieq sudah tepat.

"Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).

Doni menuturkan, denda Rp 50 juta tersebut telah dikirimkan oleh Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq dan panitia penyelenggara.

Dia menyebut, denda administratif tersebut merupakan yang tertinggi dijatuhi kepada Rizieq.

"Denda ini adalah benda tertinggi," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu.

Menurut Doni, Rizieq bisa dijatuhi denda lebih berat apabila kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi langkah Anies Baswedan yang mendenda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Shihab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News