Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta, Pak Doni Sanjung Anies Baswedan

Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta, Pak Doni Sanjung Anies Baswedan
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo. Foto: ANTARA/HUMAS BNPB

Doni pun mengingatkan kepada masyarakat bahwa kerumunan dilarang selama pandemi Covid-19 ini.

"Apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," tandas dia. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi langkah Anies Baswedan yang mendenda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Shihab.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News