Habib Rizieq Mengajukan Kasasi, Aziz Yanuar: Seribu Persen Pasti
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memastikan pihaknya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak pengajuan banding HRS dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (30/8) lalu memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukum HRS empat tahun penjara.
Aziz menyatakan pihaknya bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.
"Kami akan nyatakan (kasasi, red), inshaallah dalam pekan depan," kata Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (3/9).
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu menegaskan tim kuasa hukum sudah siap mengajukan kasasi atas putusan yang dinilainya zalim dan pandir
"Insyaalah pasti kami akan ajukan atas putusan zalim dan pandir itu. Seribu persen pasti, insyaalah," tutur Aziz.
Eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI itu juga mengatakan Habib Rizieq sependapat dengan upaya yang ditempuh tim penasihat hukumnya.
"Alhamdulillah, HRS sependapat dengan kami," kata Aziz Yanuar. (cr3/jpnn)
Aziz Yanuar memastikan Habib Rizieq Shihab atau HRS mengajukan kasasi perkara swab test RS UMMI Bogor.
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri
- 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi
- Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Soal Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri
- Ombudsman Respons Permohonan Kasasi Kasus Desain Industri yang Diduga Kedaluwarsa
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman