Habib Rizieq Sebut Isi Replik JPU Banyak Menghina, Tidak Berkualitas, Mengulangi Manipulasi Fakta
Kamis, 17 Juni 2021 – 11:20 WIB
JPU mengatakan dalam pleidoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas perkara tes usap RS UMMI Bogor.
Rizieq Shihab dituntut JPU dengan pidana enam tahun penjara atas perkara tes usap RS UMMI Bogor.
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menyebut replik yang dibacakan JPU dalam perkara hasil tes usap RS Ummi Bogor tidak berkualitas. Menurut Habib Rizieq, replik itu banyak berisi penghinaan terhadap dirinya, kuasa hukum, maupun ahli yang sama sekal
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa