Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Untuk Kasus Kerumunan di Megamendung

Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Untuk Kasus Kerumunan di Megamendung
Suasana sidang pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung. Senin (17/5/2021) Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Suparman menyatakan tim kuasa hukum Rizieq memiliki waktu menyiapkan pledoi hingga Kamis (20/5).(mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut sepuluh bulan penjara terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News