Habib Rizieq Tersangka, Penyidik Meminta Keterangan Psikolog
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Penyidik meminta keterangan tambahan dari tiga ahli pada Selasa (12/1).
"Hanya pemeriksaan tambahan beberapa ahli," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Ketiga ahli yang diperiksa adalah ahli pidana, ahli bahasa, dan psikolog.
"Tiga ahli, ahli pidana, ahli bahasa, dan psikologi," katanya pula.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Habib Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.
Rencananya penyidik akan memanggil ketiga tersangka tersebut pada pekan ini untuk dimintai keterangan.
Penyidik Bareskrim Polri akan meminta keterangan Habib Rizieq dan dua tersangka lainnya pada pekan ini.
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa