Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
Jumat, 27 Desember 2024 – 18:24 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
"Jadi, Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya. Oke," ujar dia.
Sebelumnya, Mahfud menyebut hukum di Indonesia saat ini tidak memungkinkan koruptor dimaafkan asalkan mereka mengembalikan uang hasil rasuah ke negara.
"Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh," kata Mahfud di Jakarta Utara, Sabtu (21/12).
Dia menyebut pihak yang melaksanakan wacana pengampunan koruptor tanpa ada perubahan aturan bisa terkena pidana.
"Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu," ungkapnya. (ast/jpnn)
Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menyindir dengan pedas eks Menko Polhukam Mahfud Md. Seperti apa katanya?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Dahnil Gerindra: Kami Menghormati
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini