Habiburokhman Pertanyakan Kewenangan Bupati Langkat Nonaktif Bikin Tempat Rehabilitasi
Selasa, 25 Januari 2022 – 20:34 WIB
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. Foto : Ricardo/JPNN.com
Namun, kata Hadi, sejak didirikan pada 2012, izin resmi mendirikan kerangkeng itu sebagai tempat rehabilitasi tidak pernah ada.
"Pengakuan sementara penjaganya tempat itu merupakan penampungan orang yang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja, dibuat sejak 2012 inisiatif Bupati Langkat yang ditangkap OTT KPK," kata Hadi kepada wartawan, Selasa (25/1).(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku tidak bisa menerima alasan apa pun dari upaya kerangkeng manusia di lahan rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP