Habil Marati Diduga Suplai Dana ke Kivlan Zen, PPP Tak Akan Melindungi

Habil Marati Diduga Suplai Dana ke Kivlan Zen, PPP Tak Akan Melindungi
Habil Marati. Foto: dok.JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya tak akan melindungi Habil Marati (HM) meski merupakan kader partai. Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, pihaknya akan menyerahkan nasib HM untuk diproses secara hukum.

"Kami tidak akan intervensi proses hukum. Setiap kader yang berurusan hukum itu ranah pribadi mereka yang tidak ada kaitan dengan PPP," kata Awiek saat dihubungi, Rabu (12/6).

Anggota Komisi II DPR RI membenarkan bahwa sejauh ini HM adalah kader partai. Namun, HM tidak menjabat dalam struktur partai yang kini dipimpin Suharso Monoarfa itu. "2019, (HM) sempat nyaleg dari Sulawesi Tenggara," imbuhnya.

(Baca Juga: Konon Kivlan Zen Terima Uang dari Politikus PPP Habil Marati Untuk Beli Senpi)

Lebih lanjut kata Awiek, pihaknya saat ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. PPP, kata Awiek, akan memberikan tindakan setelah adanya putusan hukum yang jelas. "Jika nanti dinyatakan bersalah maka akan ada tindakan organisasi," tutup Awiek.

Nama Habil Marati jadi bahan omongan sejak Selasa (11/6) siang. Pria yang pernah aktif di PSSI itu disebut sebagai penyandang dana, yang memberikan uang operasional kepada tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.

"Tersangka kedelapan, saudara HM ditangkap di rumahnya pada 29 Mei 2019. HM berperan memberikan uang kepada KZ untuk pembelian senjata api (senpi). HM juga memberikan uang 60 juta rupiah kepada HK untuk biaya operasional dan pembelian senjata api," tutur Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dalam konferensi pers di media center Kemenko Polhukam, Selasa (11/6). (tan/jpnn)


Habil Marati merupakan kader PPP. Pada Pileg 2019 lalu sempat mencalonkan diri jadi anggota DPR RI dari dapil Sulawesi Tenggara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News