Hadapi Fitnah, Kuasa Hukum KSP Indosurya Bakal Lakukan Ini

Hadapi Fitnah, Kuasa Hukum KSP Indosurya Bakal Lakukan Ini
Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Hendra Widjaya menyayangkan adanya opini negatif yang sengaja dibangun oleh oknum-oknum tertentu untuk menyudutkan kliennya secara pribadi atas permasalahan gagal bayar yang dialami KSP Indosurya Cipta terhadap nasabah atau anggota dan calon anggotanya.

"Memang ada oknum-oknum yang kami temukan telah memberikan opini negatif bahkan cenderung menjurus adanya dugaan fitnah yang merusak dan mencemarkan nama baik klien kami," kata Hendra di Jakarta, Jumat (29/5).

Padahal, lanjut Hendra, kliennya yakni KSP Indosurya tenggah menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut melalui proses perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seperti apa yang diinginkan oleh pihak kreditor dalam hal ini anggota dan calon anggota koperasi.

"Padahal kami tengah menjalankan opsi terbaik bersama-sama dengan pihak kreditor untuk menyelesaikan masalah ini dalam proses PKPU yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tujuannya untuk menyelamatkan dana anggota dan calon anggota dalam menyelesaikan masalah ini," ungkap Hendra.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya berencana akan melaporkan tindak pidana kepada pihak kepolisian terhadap para oknum yang menyebarkan informasi bersifat fitnah dan pencemaran nama baik yang bersifat pribadi kepada kliennya serta yang berusaha mengganggu proses persidangan PKPU ini.

"Kami sudah memiliki bukti-buktinya, baik secara digital maupun kesaksian, kami akan diskusikan dengan Klien kami untuk membawa permasalahan ini kepada persoalan hukum lain. Akan kami laporkan secara pidana," tandasnya.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim. (ant/dil/jpnn)

Tim Kuasa hukum KSP Indosurya Cipta, Hendra Widjaya menyayangkan adanya opini negatif yang sengaja dibangun oleh oknum-oknum tertentu untuk menyudutkan kliennya


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News