Hadapi Tuntutan, Nurhayati Berharap JPU Adil

Hadapi Tuntutan, Nurhayati Berharap JPU Adil
Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan di JPU di PN Tipikor, Selasa (2/10). Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPI) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Tipikor Jakarta.

"Hari ini pembacaan Tuntutan," kata Penasehat Hukum Wa Ode, Wa Ode Nurzaenab, Selasa (2/10). Pantauan di PN Tipikor, sidang yang semula dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB sempat molor.

Nurzaenab berharap penuntut umum akan bersikap adil dalam menyusun tuntutan terhadap kliennya. Karena menurut Nurzaenab dalam fakta persidangan jelas terlihat bahwa Wa Ode tidak pernah menerima suap dari pengusaha Andi Haris Surahman.

Malah yang terbukti justru Haris mencoba menyuap yang uangnya dititipkan ke staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda. "Dan uang itu dikembalikan lagi ke Haris atas perintah Bu Wa Ode Nurhayati hanya selang beberapa hari," kata Nurzaenab.

JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News