Hadapi Vonis, Atut Pasrah

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah akan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9). Ia mengaku pasrah terkait putusan majelis hakim.
"Beliau (Atut) pasrah dan hanya bisa berdoa, dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata penasihat hukum Atut, TB Sukatma dalam pesan singkat, Minggu (31/8).
Begitu disinggung apakah akan melakukan banding, Sukatma belum dapat memutuskannya. Pihaknya, ucap Sukatma, akan melihat terlebih dahulu putusan hakim terhadap kliennya.
"Kita lihat pertimbangan hukumnya nanti," ujar Sukatma.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
Perbuatan Atut disebut melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara