Hadapi Vonis, Neneng Masih Diare

Hadapi Vonis, Neneng Masih Diare
Hadapi Vonis, Neneng Masih Diare
Sebelumnya diberitakan, Neneng Sri Wahyuni dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (5/2) lalu.

Selain hukuman penjara dan denda, Neneng dituntut membayar uang pengganti senilai keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp2,66 miliar. Uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, negara berhak menyita harta benda Neneng. (flo/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini kembali menjadwalkan sidang perkara kasus dugaan korupsi di proyek PLTS, Kemenakertrans dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News