Hadeuuh...Anak Gugat Ortu Rp 33 Miliar

Sebab, kata Abdurrahman, menurut akte pendirian perusahaan, seharusnya diteruskan oleh ahli waris, namun pada kenyataannya hanya dijalankan oleh tergugat.
"Kita ingin meluruskan ini, bahwa yang terjadi selama ini dalam tubuh perusahaan itu tidak benar," katanya.
“Kita tidak melihat persoalan ayah penggugat, tapi siapa yang duduk sebagai pimpinan di perusahaan tersebut."
Dia menambahkan, selama perusahaan tersebut dijalankan oleh tergugat, tidak pernah ada data laporan pemasukan maupun pengeluaran yang jelas. Karena selama ini pemasukan perusahaan malah masuk ke dalam rekening pribadi tergugat.
“Kalau yang dijalankan seluruhnya sesuai dengan aturan, persoalan ini tidak bakal sampai ke meja hijau,” ujarnya. (gmp/yn/ran)
Haji Rahmatullah (45), warga Rantau, Tapin, Kalsel, menggugat ayahnya bernama Haji Darlan (64) untuk mengembalikan uang sebesar Rp33 miliar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Sumber Zat Besi dari Brokoli Sangat Penting bagi Perkembangan Anak
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Einstein Science Project Bantu Problem Solving dan Critical Thinking pada Anak
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah
- Jangan Sampai Anak Kekurangan Zat Besi, Simak Penjelasan Ahli
- Jenazah Ray Sahetapy Telah Dimakamkan, Anak: Mohon Maaf Apabila Semasa Hidup...