Hadir di Kejari Jakarta Pusat, Jerinx SID Sudah Siap Ditahan?

Hadir di Kejari Jakarta Pusat, Jerinx SID Sudah Siap Ditahan?
Jerinx dan Nora Alexandra. Foto: Firda Junita

Jerinx sendiri enggan menanggapi kemungkinan dirinya kembali ditahan.

Sebelumnya, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.

Suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kekinian, berkas perkara Jerinx SID telah dinyatakan lengkap atau P21. (mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Musisi Jerinx SID tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu (1/12) siang.


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News