Hadiri Kawinan Ponakan, Nasrullah Tidak Penuhi Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Advokat Teuku Nasrullah tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3). Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Iya (dipanggil KPK), tapi saya kebetulan di Aceh, ada kawinan ponakan saya," kata Nasrullah saati dihubungi wartawan, Kamis (13/3).
Nasrullah menjelaskan, surat pemanggilannya diantar ke kantornya kemarin. Ia sudah meminta pegawai di kantornya untuk memberitahu kepada KPK perihal ketidakhadirannya.
"Saya sudah suruh orang kantor beri tahu KPK saya di Aceh dan minta pemeriksaan diundur," tandas Nasrullah.
Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Advokat Teuku Nasrullah tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3). Ia dijadwalkan diperiksa sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Iduladha 1445 H
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
- Rayakan Iduladha, Warga Semarang Tetap Santap Ketupat, Tak Hanya saat Idulfitri Saja