Hadirkan Saksi untuk Buktikan Jago PDIP di Cirebon Berijazah Palsu

Setelah divonis, Riswan mengaku dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Indramayu, sedangkan Tasiya dan Sali di LP Kesambi. Setelah menjalani hukuman 1,8 tahun, Riswan mengaku dirinya mendengar bahwa Tasiya masih di dalam LP Cirebon.
Sedangkan tim kuasa hukum KPUD Cirebon, Abshar Kartabrata mengatakan, pemeriksaan data pasangan calon sudah sesuai dengan perundangan. ”Kita memeriksa data-data pasangan calon sampai dinas terkait. Untuk ijazah Pak Tasiya Soemadi hanya di tingkat Dinas Pendidikan,” ungkap Abshar.
Terkait kasus pidana, Abshar mengaku telah menerima surat dari dinas terkait yang menyatakan calon Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi tidak dalam kasus pidana. ”Sesuai surat yang diserahkan pasangan calon Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemardi (Jago Jadi) menyebutkan bahwa mereka tidak dalam kasus pidana yang ancamannya lima tahun penjara,” kata Abshar.
Sidang rencananya dilanjutkan Selasa besok (21/01). Dalam sidang lanjutan itu, tim pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Jago Jadi bakal mengajukan lima saksi. Di antaranya adalah petugas LP Cirebon dan saksi lainnya yang dapat menguatkan keputusan KPUD Cirebon. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon 2013 putaran kedua, Senin (20/1). Gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026